MENGURUS STNK HILANG

[Just Info]

FYI
Hai Sobat Polri…

Inilah syarat pembuatan STNK Yang Hilang :

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing
4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak
5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat
6.  Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa stnk tidak dalam masa tilangan

SC : tertera

Belum ada Komentar untuk "MENGURUS STNK HILANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel